Dirjen HaKI Mendukung Creative Commons Indonesia
Creative Commons merupakan sebuah lisensi yang mengijinkan siapa saja yang ingin menggunakan dan menyebarluaskan konten dari orang lain dengan syarat menyertakan sumber dari konten tersebut.
Di indonesia sendiri juga sudah menggunakan licensi Creative Commons, Indonesia merupakan salah satu dari 72 negara yang telah menggunakan lisensi Creative Commons. Beberapa hari yang lalu Cretive Commons Indonesia mengadakan diskusi terbatas untuk mengkaji lisensi Cretive Commons terhadap Hukum Hak Cipta di Indonesia.
Berikut ini hasil diskusi terbatas yang saya kutip dari WIKIMEDIA.
Pada hari Sabtu, 7 Juli 2012 bertempat di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Depok Creative Commons Indonesia mengadakan Diskusi Terbatas untuk pertama kalinya. Hal ini dilakukan dalam mengkaji hasil terjemahan dan penyesuaian lisensi ringkas serta lisensi legal Creative Commons dan posisinya terhadap Hukum Hak Cipta di Indonesia.
Hadir dalam diskusi ini perwakilan Dirjen HKI, Bapak Agung Damarsasongko, Kasi Pertimbahan Hukum & Litigasi Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang yang menyatakan dukungannya untuk penggunaan lisensi Creative Commons di Indonesia. Ari Juliano Gema dan Ivan Lanin sebagai Pemimpin Publik dan Pemimpin Legal Creative Commons Indonesia mengungkapkan bahwa Negara kita menjadi salah satu dari 72 negara yang telah menggunakan lisensi hak cipta Creative Commons. Di Asean sendiri, Malaysia, Singapura, dan Filipina telah menggunakan lisensi hak cipta berbagi ini, sementara di Indonesia baru menyelesaikan penerjemahan dan penyesuaian dengan Hukum Hak Cipta pada awal 2012.
Diskusi terbatas ini juga dihadiri oleh organisasi nirlaba yang bergerak dibidang pengarsipan, kreatif, teknologi seperti Indonesian Visual Art Archive, Engage Media, Air Putih, Perpustakaan Nasional, dan perwakilan Universitas. Banyak hal yang didiskusikan termasuk di antaranya adalah bagaimana video video tentang peningkatan kepedulian flu burung di Indonesia dibuat dengan baik sekali namun terkendala secara internasional karena menggunakan musik dari band Nirvana yang ber-hak cipta, sehingga tidak diterima. Ditanyakan juga tentang gambar pahlawan-pahlawan Indonesia, ensiklopedia berbahasa Indonesia, yang bebas hak cipta sehingga mudah dibagikan dan disebarluaskan, termasuk apakah pengguna Lisensi Creative Commons ini perlu mendaftarkan karyanya.
Menurut Agung, dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, tidak ada kewajiban Lisensi Creative Commons mendaftarkan diri di Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) karena sebagai suatu perjanjian lisensi, lisensi Creative Commons tidak mengatur kesepakatan mengenal manfaat ekonomi atas suatu karya. Selain itu, pilihan untuk menggunakan lisensi Creative Commons adalah kebebasan yang dipegang oleh para pencipta yang tunduk pada aturan hukum hak cipta di Indonesia.
Diskusi yang dipandu oleh Idaman Andarmosoko dan Anggara ditutup dengan masukan-masukan akan penggantian kalimat-kalimat yang membingungkan dan terasa teknis dengan kalimat-kalimat yang lebih mudah untuk dimengerti sebagai acuan revisi terjemahan Creative Commons yang lebih baik. Saeful Munief, salah satu mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut berdiskusi menyarankan dibuatnya video untuk memudahkan murid setingkat SMP mengerti manfaat berbagi melalui lisensi Creative Commons.
Untuk rencana selanjutnya, Creative Commons Indonesia akan melaksanakan konferensi internasional pada bulan Oktober 2012 dan akan mengundang perwakilan fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia, perwakilan afiliasi Creative Commons di Asia Pasifik, serta salah satu pencetus ide Creative Commons yaitu Lawrence Lessig.
Dengan demikian di harapkan kita bisa lebih menghargai hasil karya orang lain.
Sumber : WikiMedia, Internet Sehat
Semoga artikel Dirjen HaKI Mendukung Creative Commons Indonesia bermanfaat bagi Anda.
Artikel di blog Permass menggunakan lisensi Creative Commons Attribution 3.0 Unported License. Diizinkan untuk mengutip atau menyebarkan sebagian atau seluruh isi blog ini, asal menyertakan link sumbernya.
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung di blog Permass, silahkan meninngalkan komentar Anda agar Saya bisa berkunjung balik ke blog Anda.
Terimakasih, Salam Blogger